innalilahi wa inna ilahai Raji'un Dalam sambutan KH Faizin Abu Khumairi atas nama mewakili keluarga almarhumah mengucapkan terimakasih kepada seluruh handai taulan yang sudah berkenan hadir dalam acara pemakaman ibu nyai Hajjah rohati ini. Dan Terimakasih juga kepada seluruh masyarakat yg telah membantu dari segala aspek atas kelancaran prosesi pemakaman. Atas nama Shohibul musibah minta maaf dan doa restu semoga almarhumah termasuk min ahlil Jannah serta dari pihak Keluarga bisa mengamalkan amal keshobaran atas peristiwa yang tertimpa pada saat ini. Semoga semua amal diterima di sisi Allah dan Semua dosanya diampuni oleh Allah SWT Ibu nyai Hajjah rohati merupakan sosok yang Ta'at dan tekun ibadah, hal ini terbukti anak turunanya menjadi org yg Sholeh ada yang menjadi kyai dan Bu nyai. Semoga min ahlil Khoir dan diterima oleh Allah SWT.
AKHIR BPERJUANGAN K.H. AHMAD RIFA’I
Tahun
1271 H atau tahun 1856 M, adalah tahun permulaan fitnah yang ditujukan pada
K.H. Ahmad Rifa’I dan gerakan dakwahnya. Pemerintah Kolonial menuduhnya sebagai
propokator yang membangkitkan rakyat untuk memberontak dan berbuat kerusakan,
sementara birokrat tradisional, termasuk para penghulu dan modin menuduhnya
telah mengajarkan aliran sesat. Dengan tuduhan ini hampir seluruh kitabnya di
sita oleh pemerintah Belanda dan murid-muridnya terus menerus mendapatkan
tekanan agar meninggalkan ajaran tersebut.
K.H.
Ahmad Rifa’I dipanggil oleh Pemerintah Hindia-Belanda dan disidangkan di
Pekalongan dengan tuduhan menghasut masyarakat untuk memberontak dan menanamkan
doktrin anti-kolonialisme.
Tuduhan
tersebut diajukan oleh Wedono Kalisalak serta mengusulkan kepada Gubernur agar
K.H. Ahmad Rifa’I di tangkap dan di asingkan dari Kalisalak, tetapi tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, sehingga
surat keputusan kelima dari Gubernur Jendral Duymeer Van Twist yang dibuat pada
tanggal 2 Juli 1855 menyatakan bahwa seluruh tuduhan terhadap K.H. Ahmad
Rifa’i belum bisa dibuktikan dan perlu
diperiksa dalam persidangan biasa. Untuk
sementara waktu perkara tersebut ditutup.
Tahun
1856, dengan digantikannya Jendral Albertus Jacob Duymeer Van Twist oleh
Jendral Charles Ferdinand Pahud, Wedono Kalisalak memandang perlu untuk mengangkat kembali
persoalan mengenai pengasingan K.H. Ahmad Rifa’i.
Namun ternyata Jendral
Pahud pun menyatakan menolak sebagaimana dituangkan dalam suratnya tertanggal
23 November 1858.
Usaha Wedono Kalisalak untuk
mengusir K.H. Ahmad Rifa’I kembali dilakukan dengan mengirim surat kepada
Bupati Batang tertanggal 19 April 1859 No. 1 A, yang diteruskan ke Karesidenan
pekalongan oleh Bupati Batang pada tanggal 14 April 1859 No 29 . Isi surat
tersebut adalah meminta agar K.H. Ahmad Rifa’I di asingkan dari Kalisalak,
sebagai mana bunyi surat yang pernah di kirim sebelumnya tertanggal 9 September
1859 No 578 dan 5 November 1858 No 700. Karena belum juga mendapat tanggapan
dari Residen Pekalongan, maka Wedono Kalisalak menulis surat lagi tanggal 29
april 1859. Pada tanggal 30 april 1859 Residen Pekalongan memenuhi pemohonon
Wedono Kalisalak dengan menulis surat kepada Buiter Zorg di Bogor yang isinya
agar K.H. Ahmad Rifa’I disidangkan ke pengadilan dan di asingkan dari Kalisalak
Pada tanggal 6 Mei 1859 secara
resmi K.H. Ahmad Rifa’I dipanggil Residen Pekalongan Fransiscur Netscher untuk
pemeriksaan terakhir dan untuk memenuhi syarat pengasingan ke Ambon. Maka sejak
tanggal 6 Mei 1859 itu, K.H. Ahmad Rifa’I sudah tidak boleh kembali kerumah
lagi karena menunggu berangkatnya pengasingan sampai tanggal 19 Mei 1859
berdasarkan Surat Keputusan No. 35 tanggal 19 Mei 1859, K.H. Ahmad Rifa’I harus
meninggalkan jama’ah beserta keluarganya untuk menuju ketempat pengasingan di
Ambon Provinsi Maluku.
Selama 2 tahun K.H. Ahmad Rifa’I di
Ambon, beliau mengirim 4 buah judul kitab yang berbahasa Melayu dan 60 buah
judul Tanbih berbahasa Melayu juga,
serta surat wasiat tertanggal 21 Zulhijjah 1277 H kepada anak menantunya Kyai
Maufuran Bin Nawawi di Batang, diantara isi wasiat mengamanatkan agar para
murid beserta keluarganya jangan sekali-kali taat kepada pemerintah Kolonial
Belanda dan orang yang berkolaborasi dengan mereka.
Setelah itu, K.H. Ahmad Rifa’I
bersama dengan empat puluh enam tahanan
lainnya dipindahkan dari Ambon ke Kampung Jawa Tondano Kabupaten Minahasa
Provinsi Sulawesi Utara. Di tempat pengasingan ini, beliau sempat menikah
dengan janda Residen Minahasa dari marga Rumambe yang sudah masuk Islam. Dari
pernikahannya ini beliau mempunyai keturunan laki-laki yaitu Kyai Marjan bin
Ahmad Rifa’i. Sampai sekarang keturunan K.H. Ahmad Rifa’I telah berkembang dan
menyebar ke berbagai wlayah terutama di Minahasa dan Gorontalo Maluku menggunakan
marga Rifa’I dibelakang namanya. Akhirnya dalam usia 84 tahun, tanggal 25
Robiul Awal 1286 H / 1870 M K.H. Ahmad Rifa’I wafat dan dimakamkan di komplek
makam Pahlawan Kyai Modjo, di bukit Tondano Kampung Jawa Kabupaten Minahasa
Provinsi Sulawesi Utara.

Comments
Post a Comment